Simpan Sabu Dalam Toples Plastik, Warga Kelurahan Babat Ditangkap Polisi

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang warga Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel berinisial SU (67) ditangkap pihak kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 1,50 gram yang disimpan dalam toples plastik di rumahnya.

Hal itu diungkapkan langsung Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana kepada awak media.

“Benar, seorang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman berinisial SU (67) berhasil kita tangkap di kediamannya,” ungkap Tomy, Rabu (31/1/).

Tomy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

“Dari informasi tersebut, lalu kita melakukan penyelidikan mendalam. Alhasil, SU berhasil ditangkap di kediamannya dan mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 8 paket seberat 1,50 gram yang disimpan dalam toples plastik,” papar Tomy.

Sambung Tomy, dihadapan penyidik tersangka SU mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.