Pembangunan di Pesisir OKI Bisa Dilanjutkan Jika Hutan Produksi Dibebaskan, Amirsyah SH: Akan Kita Kawal

oleh

KAYUAGUNG, OKI – Pembangunan infrastruktur di sebagian wilayah pesisir  Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) optimis bisa dilanjutkan.

Namun demikian, pihaknya harus terlebih dahulu mengajukan agar lahan di kawasan hutan produksi, khususnya di Kecamatan Cengal dan Sungai Menang, dibebaskan dari status hutan produksi (HP).

Hal ini dikatakan Anggota DPRD OKI Amirsyah SH saat melakukan Reses II Masa Sidang II Tahun 2023-2024, pada 30 Januari 2024 di Desa Sungai Sibur, Kecamatan Sungai Menang.

Menurut Politisi Partai Demokrat ini, pihaknya sejak beberapa tahun lalu memperjuangkan program pembangunan infrastruktur jalan penghubung antar desa di Kecamatan Sungai Menang.

“Pembangunan jalan ini sudah mencapai puluhan kilometer dengan anggaran hampir mencapai Rp10 milyar, namun tidak bisa dilanjutkan karena terkendala kawasan hutan produksi,” ungkap Amirsyah.

Baca juga: Masih Sendiri di Usia 62 Tahun, Cici Tegal Tak Menutup Kemungkinan Menikah

Seperti pembangunan jalan Pinang Indah – Sibur dan Dewa Sibur – Sungai Somor, yang pernah dianggarkan dan telah dikerjakan, namun pihak PUPR OKI tidak berani melanjutkan karena masuk kawasan hutan produksi.

“Sebelumnya tidak ada masalah, tapi di tahun 2022 lalu ada edaran dari Pemerintah Pusat untuk tidak membangun di kawasan hutan produksi, sehingga pembangunan jalan lanjutan tidak bisa dikerjakan tahun ini,” cetus Amirsyah.

Anggota DPRD OKI selama 4 periode ini melanjutkan, pihaknya meminta kepada pihak terkait untuk segera mencarikan solusi atau pembebasan kawasan hutan produksi, agar program pembangunan jalan penghubung antar desa bisa dilanjutkan.

“Karena jalan yang sudah kita bangun selama ini belum tuntas, masih beberapa kilometer yang belum dikerjakan dengan penimbunan tanah setempat, sehingga belum bisa digunakan oleh masyarakat,” tukasnya.

Baca juga: Ustaz Solmed Gencar Viralkan Rumah Mewah: Kalau Ada yang Mau Rp 80 M Saya Lepas

Amirsyah mengakui pembebasan kawasan hutan produksi memerlukan waktu dan proses yang tidak mudah.

Namun demikian, pihaknya bersama rekan-rekan dewan dan komisi di DPRD OKI bakal kawal prosesnya mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga pusat, agar bisa merestui pembebasan kawasan tersebut.

“Kita ingin agar statusnya bisa berubah dan bisa dikelola untuk kemaslahatan masyarakat banyak.

Kawasan HP ini bukan hanya ada di Cengal dan Sungai Menang, melainkan di Kecamatan Mesuji juga ada, namun tidak berbenturan dengan program pembangunan infrastruktur,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang OKI, Ir Man Winardi membenarkan adanya edaran dari pemerintah pusat untuk menghentikan pembangunan infrastruktur di kawasan hutan produksi.

“Harus ada pembebasan terlebih dahulu, jadi untuk sementara ini kita hentikan pembangunan infrastruktur tersebut sampai statusnya sudah dibebaskan dari kawasan HP,” pungkasnya. (Elisa)