Berkat Banpol, Pengedar Narkoba di Desa Rantau Panjang Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – JR (44), warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel harus mendekam di bilik jeruji Mapolres Muba. Pasalnya, bisnis haram yang digelutinya sebagai pengedar narkoba jenis sabu tercium pihak kepolisian dan ia pun berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Muba.

Penangkapan terhadap tersangka JR sendiri dibenarkan oleh Kasat Res Narkoba Polres Muba AKP Tomy Prambana kepada awak media.

Menurur Tomy, tersangka JR berhasil ditangkap pada Senin (9/1) di pinggir jalan Desa Rantau Panjang, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba.

“Pada diri tersangka kita temukan barang bukti sebanyak 7 paket sabu seberat 1,41 gram,” ungkap Tomy, Selasa (30/1).

Ditambahkan Tomy, penangkapan terhadap pengedar narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk melalui aplikasi Banpol.

“Dari informasi itu, lalu kita lakukan penyelidikan mendalam. Hingga akhirnya berhasil ditangkap tersangka JR,” papar Tomy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 Miliar atau paling banyak 10 Miliar,” tegasnya.

Tomy menambahkan, dengan adanya aplikasi Banpol warga jadi mudah memberikan informasi terkait kriminal maupun keluhan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Ya, kami ucapkan terimakasih kepada warga yang perduli. Serta mau memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba. Tentunya hal ini berguna dalam mencegah anak bangsa keracunan narkoba,” pungkasnya.