Hiburan OT Bernuansa House Music di Kawasan SU I Dibubarkan Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Diduga telah melanggar maklumat Kapolda Sumsel tentang larangan House Music atau remix, acara hiburan Orgen Tunggal (OT) dibubarkan oleh aparat kepolisian Polsek SU I Palembang.

Pembubaran acara hiburan orgen tunggal tersebut dilaksanakan di Jalan SH Wardoyo Gang Cendana Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, Minggu (28/1) sekitar 16.00 WIB.

Kapolsek SU I Palembang Kompol Alex Andriyan mengatakan, pembubaran acara hiburan itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan orgen tunggal dengan music remix.

“Usai menerima laporan masyarakat, kita mendatangi lokasi dan melakukan pembubaran hiburan music remix,” kata Alex saat diwawancarai.

Alex menjelaskan, selain membubarkan acara, pihaknya juga mengamankan sejumlah alat music yang akan dijadikan barang bukti. Yakni, tiga handphone, satu laptop, satu headset dan satu mixer.

Selain itu, lanjut Alex, pihaknya juga mengamankan tuan rumah hajatan berinisial AP (50) dan pemilik alat orgen tunggal AA (40) warga Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan SU I Palembang.

“Tuan rumah hajatan dan pemilik alat kita statusnya Pelanggar Perda (Peraturan Daerah). Berkasnya kita limpahkan ke Satpol PP Kota Palembang untuk dilakukan Sidang Tipiring,” ungkap dia.

“Setelah kita lakukan tes, ternyata urine keduanya juga positif. Jadi kita mengimbau kepada masyarakat khususnya warga SU I untuk tidak melakukan kegiatan music remix karena rentan disalahgunakan,” tambah dia, Pelanggar Disanksi Rp5 Juta.

Sebelumnya, demi mencegah peredaran narkoba sebuah pesta, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono secara tegas melarang musik remix di acara hiburan orgen tunggal.

“Zero remix. Kita ciptakan Palembang zero remix, dengan harapan mencegah peredaran narkoba,” kata Harryo ketika dikonfirmasi, Minggu (28/1)).

Harryo menjelaskan, kebijakan larangan music remix di acara hiburan orgen tunggal diambil pihaknya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2004.

“Dalam peraturan tersebut ada risiko pidana dan pembayaran denda bagi pelanggar yang didakwah. Kurungan pidana selama-lamanya tiga bulan dan denda sebesar kurang lebih Rp 5 juta,” tegasnya.

Diungkapkan Harryo, kebijakan larangan musik remik dimainkan pada acara hiburan orgen tunggal pada pesta pernikahan, ulang tahun, sunatan dan lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkoba jenis ekstasi.

“Sebelum kebijakan ini kita ambil, saat itu masih marak musik remix yang sebagai kedok penggunaan narkoba jenis ekstasi. Kita coba memutus mata rantai dari hulu penggunaan narkoba tersebut,” teganya.