Ikut Aksi Tawuran, Dua Remaja di Palembang Terjerat Pasal Darurat

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Lantaran ulahnya membawa senjata tajam (sajam) jenis celurit dan ditangkap Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang saat melakukan hunting di titik-titik kawasan rawan tawuran, dua remaja ini terancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah. “Benar lantaran membawa sajam jenis celurit keduanya terancam UU Darurat No 12 dengan hukuman penjara 15 tahun,” katanya.

Namun lanjut Haris , ada mekanisme prosedur dalam penanganan anak di bawah umur. “Ya ada mekanisme prosedur untuk penanganan anak di bawah umur atau terkait hukum pidana,” katanya.

“Pihak kepolisian serahkan ke tahapan selanjutnya, jika sudah lengkap berkas tentunya akan diserahkan ke kejaksaan negeri,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, lantaran aksinya ikut ikutan tawuran dan meresahkan masyarakat Palembang, dua Remaja ini yakni K (17) warga jalanTembok Baru Kelurahan 10 Ulu, Kecamatan SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang, harus berurusan dengan Tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang.

Saat diamankan oleh Tim Reborn Presisi, dua remaja ini awalnya sekitar pukul 04.00, K saat itu sedang nongkrong di lokasi Banten. Sedangkan B, sedang nongkrong di kawasan Macan lindungan.

“Saat itu langsung kami diajak untuk bergerak dan ikut tawuran,” ungkapnya.