Polres Muba Musnahkan Barang Bukti Sabu Sebanyak 1,9 Kg

KRSUMSEL.COM, MubaPolres Musi Banyuasin (Muba) melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 1.976, 31 gram. Pemusnahan sabu itu dilakukan dengan cara di blender, lalu dicampur air detergen dan dibuang ke kloset.

Wakapolres Muba Kompol Malik Fahrin Husnul Aqif usai kegiatan mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan terhadap tersangka IK (32) alias P pada Rabu (3/1/) sekitar pukul 15:30 wib.

Pada penangkapan itu, polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Dusun VI Desa Ulak Paceh Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba, Sumsel.

“Ya, tersangka IK ditangkap Sat Res Narkoba pada, Rabu (3/1) yang lalu. Dimana kasus narkoba ini masih terus kita kembangkan,” kata Malik.

Malik menjelaskan, sebelum tersangka tertangkap, pihaknya mendapat laporan dahulu dari seorang warga Kecamatan Bayung Lencir ke pihak Polsek Bayung Lencir pada, Selasa (2/1) sekitar pukul 22:00 WIB.

Informasi tersebut menyebutkan, akan ada transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Lawang Wetan.

“Ya, berhubung wilayah Kecamatan Lawang Wetan bukan wilayah hukum Polsek Bayung Lencir, maka Polsek Bayung Lencir berkoordinasi ke Sat Res Narkoba Polres Muba,” kata Malik, Rabu (24/1).

Sambung Malik, informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Sat Res Narkoba Polres Muba. Alhasil, tersangka IK berhasil ditangkap dalam penangkapan tersebut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan kita jerat dengan pasal Primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.