KRSUMSEL.COM, Palembang — Lantaran kerap meresahkan warga Palembang dengan aksi tawuran, alhasil dua remaja yang hendak tawuran berhasil diamankan Tim Hunter Reborn Presisi pimpinan Padal Ipda Ronald, Senin (22/1) subuh.
Kedua pelaku tawuran ini masih berstatus pelajar, yakni K (17) warga jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I, dan B (18), warga Gandus Palembang. Lantaran membawa sajam jenis celurit keduanya pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, penangkapan kedua remaja pelaku tawuran tersebut berawal saat petugas Tim Hunter Reborn Presisi melakukan hunting rutin, di dua lokasi rawan tawuran.
Pertama petugas menyisir jalan Tembok Baru Kelurahan 10 Ulu Kecamatan SU I, Palembang sekitar pukul 04.00, di sana petugas mengamankan beberapa remaja.
Lalu tidak puas, petugas langsung melanjutkan hunting ke Jalan KH Ahmad Dahlan tepatnya di depan Panhead, Kelurahan 26 Ilir Kecamatan Bukit Kecil, sekitar pukul 05.00. Kembali petugas mengamankan beberapa remaja.
Dari hunting malam tersebut, Tim Hunter Reborn Presisi berhasil mengamankan 12 remaja dari dua tempat ke Polrestabes Palembang guna mempertanggungjawabkan ulahnya.
“Benar awal petugas tim Hunter Reborn Presisi Polrestabes Palembang, mengamankan 12 remaja dari kedua lokasi tersebut, berawal saat petugas melakukan hunting rutin,” ungkap Wakasat Reskrim Kompol Iwan Gunawan, Selasa (23/1), saat menggelar perkara tersebut.
Lanjut Iwan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata 10 dari 12 remaja ini hanya ikut-ikutan dan tidak membawa senjata tajam. “Setelah orang tua mereka dipanggil, 10 remaja ini dipulangkan, lantaran tidak membawa senjata tajam,” ungkap Iwan.
Sedangkan dua remaja lagi, sambung Iwan, terpaksa harus menjalani hukuman, lantaran membawa senjata tajam jenis celurit. “Ya karena membawa senjata tajam, kedua remaja ini harus menjalani hukuman,” tegasnya.
Atas ulahnya kedua remaja tersebut terancam UU darurat No 12 dan terancam hukuman penjara 15 tahun.