WNI yang Dijebloskan ke Penjara Australia Diberi Kompensasi

oleh

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal yang ditemukan berusia anak-anak harus dikembalikan ke negara asalnya, namun anak-anak itu malah menghadapi tuntutan hukum. Ali Yasmin salah satunya menceritakan saat dirinya ditahan oleh Polisi Federal Australia masih berusia 13 tahun karena memasuki Australia dengan perahu yang membawa pencari suaka asal Afganistan.

Dia adalah salah satu dari banyak anak Indonesia yang dituntut oleh pihak berwenang Australia antara tahun 2007 dan 2013, dan dianggap dewasa dengan menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis mereka.

Meskipun Kepolisian Indonesia telah mengirimkan salinan sah akta kelahiran Ali Yasmin ke Polisi Federal Australia pada tanggal 12 Oktober 2010, Ali Yasmin pada bulan Desember 2010 dijatuhi hukuman lima tahun penjara sebagai orang dewasa.

“Karena memasuki Australia dengan perahu yang mengangkut pencari suaka, saya dan para ABK ditahan oleh pihak berwenang Australia dan mereka menggunakan metode rontgen pergelangan tangan untuk memprediksi usia kronologis kami. Saat itu, saya dianggap berbohong dan mereka memalsukan tanggal lahir saya dengan menyatakan bahwa saya berusia 19 tahun,”kata Ali Yasmin.(net)