Rugikan Negara 9,6 Miliar, Rumah Kades Bukit Batu Digeledah Kejari OKI

KRSUMSEL.COM, OKI – Rumah mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel berinisial AS digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI, Senin-Selasa (15-16/1).

Penggeledahan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hasil kerja sama plasma sawit di atas tanah kas Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI tahun 2015-2021.

Kasi Pidsus Kejari OKI, Eko Nurlianto mengatakan, penggeledahan itu berdasarkan perintah Kajari OKI. Penggeledahan dilakukan selama dua hari, dimulai tanggal 15 hingga 16 Januari di dua rumah tersangka AS.

“Di hari Senin (15/1), kami menggeledah rumah tersangka AS di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyuasin,” kata Eko, Rabu (17/1).

Lanjut Eko, di hari kedua pihaknya melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI, termasuk di kantor perusahaan milik tersangka.

Eko menerangkan, dari hasil penggeledahan itu penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.

“Dokumen yang disita akan ditelaah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut, sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya,” jelasnya.

Diketahui, tersangka AS telah resmi ditahan karena telah melakukan penyalahgunaan pengelolaan PAD sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp9,6 miliar.

Eko menambahkan, atas perbuatannya, tersangka AS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. “Ancaman kurungan minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup,” pungkasnya.