Polisi Limpahkan Kasus Penyeludupan Pengungsi Rohingya ke Jaksa

oleh

Krsumsel.comSatreskrim Polresta Banda Aceh melimpahkan berkas perkara penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh atas nama tersangka Mohammed Amin kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke jaksa kemarin oleh unit Tipidter kepada Kejari Aceh Besar,”kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama di Banda Aceh, Rabu (17/1).

Berkas perkara untuk tersangka Mohammed Amin asal Myanmar itu nantinya akan diteliti terlebih dahulu oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

Sebelumnya, Satreskrim Polresta Banda Aceh telah menetapkan tiga tersangka yakni Mohammed Amin, MAH dan HB terkait dugaan tindak pidana penyeludupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

“Sementara untuk dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,”ujar Fadillah. Sebagai informasi, tersangka Mohammed Amin itu merupakan pengungsi Camp 1 Blok H-88 Kutupalum, lokasi Penampungan Etnis Rohingya di Cox’s Bazar Bangladesh.

Kemudian, MAH yang merupakan warga negara Bangladesh dan HB kelahiran Myanmar juga pengungsi di camp Balokali Cox’s Bazar Bangladesh.

Baca juga: Masjid Berkapasitas 61.000 Jamaah di IKN Mulai Dibangun

Dalam aksi dugaan penyeludupan pengungsi Rohingya ke Aceh, ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Di mana, Mohammed Amin sebagai pengemudi kapal dan MAH menjadi penggantinya.

Kedua tersangka tersebut juga bertugas untuk memastikan para pengungsi Rohingya yang dibawa tiba di Indonesia dengan alat bantu kompas. Lalu, untuk tersangka HB berperan sebagai teknisi mesin kapal, atas kerjanya ia mendapatkan upah sebesar 70 ribu Taka (mata uang Bangladesh).

Hasil penyelidikan penyidik Polresta, disimpulkan bahwa etnis Rohingya yang terdampar di Aceh Besar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.(net)