Krsumsel.com – Dinas Perhubungan DKI Jakarta meluncurkan lima bus sekolah khusus bagi siswa penyandang disabilitas untuk memudahkan menjalani aktivitas pendidikan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyebut, secara bertahap jumlah armada bus bagi penyandang disabilitas ini akan ditambah seiring dengan fasilitas yang juga akan ditingkatkan berdasarkan hasil evaluasi.
“Kebutuhan dari Dinas Perhubungan seharusnya 80 unit, tetapi saat ini baru tersedia lima unit. Saya harap dapat memberi semangat, dan ini menjadi perhatian khusus. Kami secara bertahap akan meningkatkan pelayanan, juga menambah armada bus untuk anak berkebutuhan khusus,”kata Heru dalam acara peluncuran sekaligus meninjau fasilitas bus di halaman pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/1).
Baca juga: Nasib Kakak Beradik yang Tinggal di Rumah Nyaris Roboh dan Tak Layak Huni di Kabupaten Ogan Ilir
Selain itu, Heru juga mengimbau kepada masyarakat agar mendukung para siswa penyandang disabilitas untuk tetap bisa bersekolah. Sejalan dengan hal tersebut, Pemprov DKI Jakarta juga terus berupaya memberikan fasilitas terbaik untuk meningkatkan semangat bagi para penyandang disabilitas dalam menimba ilmu.
“Saya imbau kepada masyarakat, mereka (penyandang disabilitas) juga ingin sekolah. Jadi jika ada warga atau rekan kita yang merupakan penyandang disabilitas untuk diberikan semangat kepada mereka bahwa mereka agar mau sekolah. Dan tidak harus di rumah, karena harus sekolah,”ujar Heru.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan beragam fasilitas yang terdapat dalam bus khusus penyandang disabilitas. Kapasitas bus dapat digunakan bagi tujuh penumpang dengan kursi roda, sepuluh tempat duduk, dan 19 penumpang berdiri.
Armada bus dilengkapi dengan CCTV dan lantai tekstil yang berguna sebagai panduan berjalan bagi para siswa penyandang disabilitas tunanetra.
“Jadi mereka terfasilitasi dengan baik. Untuk teknologinya disiapkan hidrolik, sehingga kursi roda tidak harus didorong tapi cukup ditempatkan di platform dan akan di-lifting (diangkat) ke dalam bus, kemudian masuk, dan sebaliknya,”terang Syafrin.
Baca juga: Andhara Early Nggak Malu Jadi Sopir Antar Jemput dan Jualan di Sekolah
Upaya Pemprov DKI Jakarta tersebut mendapat apresiasi dari Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia. Menurutnya, upaya tersebut sejalan dengan visi dan misi pemerintah pusat dan sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.