KRSUMSEL.COM, Palembang – Spesialis pembobol rumah kosong, yakni Md (40), warga Sungsang ini akhirinya terhenti setelah diberikan tindakan tegas terukur oleh petugas.
Tindakan itu dilakukan karena Md tak menghiraukan petugas dan hendak kabur saat ditangkap.
Dipimpin Kanit AKP Robert Sihombing, anggota Pidum dan Tekab 124 Polrestabes Palembang, Md akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya pada Sabtu (13/1) sekitar pukul 16.00 WIB.
Melihat petugas datang, saat itu tersangka melompat dari rumah dan sempat terjadi kejar-kejaran.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi bobol rumah yang dilakukan oleh tersangka terjadi di Jalan Sei betung II Kelurahan Siring Agung Kecamatan IB I Palembang pada Jumat (15/1), sekitar pukul 12.30 WIB.
Pemilik rumah yang merupakan seorang pegawai Kejaksaan, yakni Achmad Putra Uudha Nugraha (37), baru mengetahui aksi tersangka sekitar pukul 17.45 WIB saat dirinya baru pulang dan tiba di rumah.
Lalu korban masuk ke dalam rumahnya dan mengetahui keadaan rumah berantakan, korban langsung mengecek barang-barang yang ada di dalam rumahnya sudah hilang.
Merasa ingin tahu lebih jauh, korban kembali mengecek CCTV rumah dan terlihat pada jam 12.30 WIB ada seorang laki-laki yang tidak dikenal masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar depan rumah.
Akibat peristiwa bobol rumah itu, korban kehilangan 3 buah logam mulia masing-masing seberat 50 Gram, 1 buah logam mulia berat 25 gram, 2 buah logam mulia masing-masing berat 1 gram.
Selain itu, emas perhiasan seberat sekitar 80 suku, emas bentuk gelang berat 4.5 Gram, 2 buah cincin emas masing-masing berat 3.5 gram, uang tunai sebanyak Rp 18.500.000, surat berharga berupa BPKB Mobil Toyota Yaris dan BPKB Mobil Daihatsu Xenia. Total kerugian materil yang diderita korban sebesar Rp 400 juta.
Tidak terima, rumahnya sudah disatroni maling, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
Kasat Reskim, AKBP Haris Dinzah membenarkan tersangka sudah berhasil ditangkap anggotanya di kawasan Sungsang.
“Benar tersangka ini merupakan TO (target Operasi) kita dan sudah lama kita cari dengan kasus pencurian,” ungkap Haris .
Lanjutnya, saat melakukan aksinya, tersangka ini berpura-pura menjadi pemulung. Lalu saat mengetahui rumah korban tak berpenghuni, saat itu lah tersangka masuk rumah korban dengan cara melompat pagar depan rumah korban.
“Setelah masuk saat itu tersangka menguras barang barang berharga korban,” ungkapnya sambil mengatakan tersangka ini merupakan resedivis.
Selain mengamankan pelaku, sambung Haris, anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa, emas logam mulia, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, motor dan TV dan barang barang lain yang dicuri pelaku dari rumah korban.
“Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, ” tutupnya
Sedangkan, tersangka Md saat diperiksa petugas mengakui perbuatannya telah melakukan aksi tersebut sendirian.
“Barang-barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitar Rp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot,” kata Md.