Pasca Terbakar, Pemilik Usaha Illegal Refinery di Muba Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Keluang berhasil menangkap pemilik usaha illegal refinery atau usaha penyulingan minyak ilegal di Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Pasca terbakarnya usaha pengolahan minyak ilegal Sabtu (13/1) kemarin, polisi mengamankan HI yang diketahui sebagai pemilik usaha.

Penangkapan pemilik usaha berinisial HI (46) itu pun turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo, saat memimpin pers rilis di Mapolres Muba.

“Ya, tersangka HI (46) merupakan pemilik usaha pengolahan minyak ilegal. HI ini warga Kecamatan Lais, Muba,” ungkap Bondan, Minggu (14/1).

Bondan menerangkan, tersangka HI sendiri berhasil ditangkap kemarin sekitar pukul 17:00 WIB tidak jauh dari lokasi kejadian

Sementara untuk penyebab terbakarnya pengolahan atau masakan minyak ilegal tersebut, karena ada kerusakan pada mesin sedot sehingga mengeluarkan api dan membakar sejumlah alat lainnya.

“Mesin sedot itu hendak memindahkan minyak hasil penyulingan, dari drum penampungan ke tedmond. Lalu api keluar dan menyambar. Serta membakar tempat penampungan minyak hasil olahan dan penyulingan minyak tersebut,” papar Bondan.

Ditegaskan Bondan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka beserta barang bukti berupa 1 buah blower bekas terbakar, 1 buah tungku besi, 35 liter minyak mentah dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 53 UU RI No 22 tahun 2001 tentang migas. Sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 8 UU RI No 6 tahun 2022 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU jo pasal 188 KUHPIDANA, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 50 Miliar,” tutupnya.

Sementara itu, tersangka HI mengaku baru satu tahun melakukan aktivitas pengolahan minyak ilegal tersebut.

“Saat kejadian terbakar, saya ada di lokasi. Kebakaran dari mesin sedot yang tiba-tiba terbakar. Sedangkan untuk hasil penyulingan minyak ini, saya biasanya dapat untung bersih Rp 2 juta untuk sekali penyulingan,” jelasnya mengakhiri.