Bawaslu Sumut Perbolehkan PLN Copot APK Terpasang di Fasilitas Miliknya

oleh

Krsumsel.com – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Utara memperbolehkan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mencopot alat peraga kampanye (APK) yang melekat pada fasilitas miliknya setelah melakukan koordinasi terlebih dahulu dan dilakukan pendampingan.

“Kalau mengacu Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilu, eksekutor penertiban APK itu adalah Satpol PP yang telah direkomendasi oleh Bawaslu. Namun, PLN boleh menurunkannya jika sudah berkoordinasi dengan kami,”ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu Sumut Saut Boangmanalu di Medan, Minggu (14/1).

Menurutnya, pencopotan alat peraga kampanye para peserta Pemilu boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait yang harus dilakukan pendampingan atau sudah berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Pencopotan APK itu mekanismenya. Pengawas merekomendasikan kepada Satpol PP atau pemerintah untuk melakukan penurunan. Tapi APK boleh diturunkan oleh pihak pihak terkait atas kesepakatan bersama yang dilandaskan keterbatasan situasi dan kondisi,”kata dia.

Ia menjelaskan, selama tahapan masa kampanye Bawaslu Sumut telah menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang melanggar aturan. “Bawaslu kabupaten/kota hingga saat ini masih terus melakukan penertiban terhadap APK yang melanggar aturan, jumlahnya sampai ribuan,”sebutnya.

Baca juga: UNHCR Belum Tentukan Lokasi Penempatan Rohingya di Aceh

Sementara itu, Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial Lingkungan (TJSL) PLN UID Sumatra Utara Yasmir Lukman mengimbau para simpatisan, peserta, maupun semua yang terlibat di Pemilu 2024 untuk tidak mengganggu jaringan listrik saat memasang alat peraga kampanye.

“Dari tahun ke tahun ada saja kecelakaan terkait ketenagalistrikan yang terjadi saat mendekati atau memasuki musim kampanye,”ujar Yasmir. Ia menjelaskan, berbahaya bila alat peraga kampanye seperti baliho, bendera, poster, dan lain-lain diletakkan di dekat atau tepat di instalasi listrik PLN seperti trafo, tiang listrik, dan jaringan tegangan menengah

“PLN menyatakan, jarak aman antara alat peraga kampanye dengan jaringan PLN kurang lebih 2,5 meter jika dari kabel tegangan menengah dan satu meter dari kabel tegangan rendah,”kata Yasmir.(net)