Puluhan Kg Barang Bukti Sabu dan Ribuan Ekstasi Dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Barang bukti narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dimusnahkan Ditres Narkoba Polda Sumsel di halaman Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Jumat (12/1).

Narkoba yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 38,1 Kg dan ribuan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan malam pergantian Tahun Baru 2024 lalu di sejumlah wilayah Sumsel.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Wadir Ditres Narkoba Polda Sumsel AKBP Harrissandi SIK didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini terdiri dari 11 laporan polisi dari bulan November 2023 hingga Desember 2023. Semuanya akan diedarkan pada saat malam pergantian malam tahun baru lalu,” kata Harissandi.

Harissandi menjelaskan, narkoba yang disita merupakan barang bukti yang diamankan dari 13 orang tersangka sebanyak 36.804,91 gram sabu-sabu atau 36 kilogram lebih, lalu pil ekstasi sebanyak 9.987 butir.

“Sebanyak 6 laporan polisi di TKP Palembang, 4 TKP di Muba dan di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih 1 laporan polisi,” ujar Harissandi.

Ia menjelaskan dari tersangka yang berhasil ditangkap, mayoritas berperan sebagai kurir.

“Kami menjerat mereka dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya.