Tak Dipinjami Motor, Warga Sekayu Pukul Korban dengan Kunci Roda

KRSUMSEL.COM, Muba – Hanya karena tidak dipinjami sepeda motor, membuat TE (22) gelap mata. Ia nekat melakukan penganiayaan, dengan cara memukul kepala Wadi (33) menggunakan kunci roda.

Aksi TE sendiri mengantarkan dirinya mendekam di bilik jeruji Mapolsek Sekayu usai diringkus Unit Reskrim Polsek Sekayu pada, Selasa (2/1).

Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri kepada kantor berita KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial TE (22) warga Kelurahan Balai Agung Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Kami menangkap tersangka saat berada tidak jauh dari rumahnya,” kata Suvenfri, Kamis (4/1).

Suvenfri menjelaskan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada hari Jumat (24/11) sekitar pukul 09:00 WIB di Jalan Lingkar Randik Kelurahan Kayuara, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.

“Ya, saat itu tersangka TE hendak meminjam sepeda motor milik korban Wadi. Karena tidak dipinjamkan, tersangka pun tersinggung dan emosi lalu memukul kepala dan muka korban menggunakan kunci roda. Hingga korban mengalami luka robek di bagian dagu,” papar Suvenfri.

Sambung Suvenfri, atas kejadian itu korban langsung melapor ke SPKT Polsek Sekayu. Kemudian dari laporan korban, pihaknya berhasil menangkap tersangka.

“Di hadapan penyidik, tersangka mengakui telah menganiaya korban,” jelas Suvenfri.

Ditegaskan Suvenfri, kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sekayu.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” tutupnya.