KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial WA (26) yang beraksi di Desa Pulau Gading Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (30/12).
Kapolsek Bayung Lencir Iptu Dimas Suprayitno Raharjo ketika diwawancara wartawan KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap tersangka curanmor berinisial WA.
Dimas menjelaskan, peristiwa curanmor sendiri dialami oleh korban RS (19) pada, Selasa (26/12) sekitar pukul 05:00 WIB di wilayah RT 8 RW 3 Desa Pulai Gading Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
“Saat itu, motor korban jenis honda revo BG 3826 BAY terparkir di tempat tersebut. Di mana kunci kontak masih melekat pada sepeda motor, ” ungkap Dimas.
Baca juga : Warga 3 Ilir Heboh Temukan Mayat MrX di Perairan PT SAP Palembang
Sambung Dimas, memanfaatkan situasi itu, tersangka WA dengan leluasa mencuri motor milik korban. Mengetahui motor dicuri, korban langsung melapor ke SPKT Polsek Bayung Lencir. Serta mengalami kerugian mencapai Rp 12 Juta.
“Dari laporan tersebut, saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo beserta anggota, untuk melakukan penyelidikan mendalam,” ujar Dimas.
Lanjutnya, dari pemeriksaan saksi-saksi pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap tersangka WAm
Dimas mengutarakan, dihadapan penyidik tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian motor milik korban.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bayung Lencir. Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 362 KUHPidana,” tandasnya.(Andi)