Kecanduan Judi Slot, Warga Lais Muba Gelapkan Motor Teman Sendiri

KRSUMSEL.COM, Muba – Akibat kecancuan bermain judi slot, RA (20) warga Desa Purwosari Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) nekat menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Akibat perbuatannya, RA dibekuk Unit Reskrim Polsek Lais pada hari Senin (1/1) saat bersembunyi di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Benar, tersangka RA (20) berhasil ditangkap. Ia ditangkap dalam kasus penggelapan sepeda motor milik temannya,” ungkap Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna kepada awak media, Rabu (3/1).

Sebelumnya sambung Hendra, tersangka RA dilaporkan oleh korban atau temannya bernama Dedy warga Desa Purwosari Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

“Ya, korban Dedy melaporkan atas kasus penggelapan sepeda motor Loncin miliknya. Di mana sepeda motor itu sebelumnya dipinjam dan dipakai oleh tersangka RA pada Minggu (24/12) yang lalu,” kata Hendra.

Lanjut Hendra, dari laporkan korban pihaknya pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan.

Akhirnya tersangka RA berhasil ditangkap pada Senin (1/1) di wilayah Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin.

“Tersangka sendiri mengakui telah menjual motor milik korban dan uang tersebut habis dipakai untuk bermain judi slot,” beber Hendra.

Hendra menambahkan, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lais.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 372 KUHP, ” pungkasnya.