KRSUMSEL.COM, Muba – Ada-ada saja apa yang dilakukan, IS (42) warga Kota Palembang ini. Ia secara membabi buta menganiaya RE (40) yang dituding tengah melecehkan ibunya.
Aksi penganiayaan itu, membuat dirinya harus mendekam di bilik jeruji. Usai diringkus Tim Umang-Umang Unit reskrim Polsek Babat Supat pada, Jumat (29/12).
Kapolsek Babat Supat Iptu Marlin kepada kantor berita KRSumsel membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan berinisial IS (42) warga Kota Palembang.
“Benar, IS pelaku penganiayaan terhadap korban RE telah berhasi kita tangkap pada hari, Jumat (29/12), ” ujar Marlin, Selasa (2/1).
Marlin menerangkan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat (6/10) di rumah korban yang berlokasi di PT. MBI Sungai Jarum Desa Supat Barat, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Saat itu tersangka IS langsung menghampiri korban RE yang sedang ngobrol di samping rumah.
“Tersangka secara tiba-tiba memukul korban dengan menggunakan kayu. Hingga korban mengalami luka memar di sekujur tubuh. Lalu korban melapor ke SPKT Polsek Babat Supat,” papar Marlin.
Lebih lanjut Marlin menjelaskan, dari laporan itulah, pihaknya langsung bergerak, serta berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Ya, motifnya tersangka menuding korban melakukan pelecehan terhadap ibunya. Setelah kita dalami bahwa pelecehan tersebut tidak ada. Hal ini merupakan salah paham,” beber Marlin.
Kini, guna proses lebih lanjut. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Babat Supat.
“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana,” pungkas Marlin.