6 Oknum TNI Penganiaya Sukarelawan Ganjar-Mahfud jadi Tersangka

oleh

Krsumsel.com – Enam oknum TNI pelaku penganiayaan terhadap dua sukarelawan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan terperiksa, penyidik Denpom IV/4 Surakarta telah mengerucutkan keenam pelaku,”kata Kepala Penerangan Kodam IV/ Diponegoro Kolonel Richard Harison di Semarang, Selasa (2/1). Keenam pelaku tersebut masing-masing Prada Y, Prada P, Prada A, Prada J, Prada F dan Prada M.

Baca juga: Aura Kasih Ingin Belajar Melukis untuk Jaga Kesehatan Mental

Menurut dia, perkara tersebut selanjutnya akan diserahkan ke Oditur Militer sebelum disidangkan di pengadilan militer. Richard memastikan proses hukum terhadap enam oknum anggota Kompi B Yonif Raider 408/Sbh berjalan independen.

“TNI dalam hal ini Kodam IV/ Diponegoro, tidak melakukan intervensi,”katanya. Sebelumnya, dua anggota sukarelawan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD diduga menjadi korban penganiayaan sejumlah oknum TNI di Kabupaten Boyolali Jawa Tengah, Sabtu (30/12/2023) lalu.

Kejadian tersebut diduga dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban usai mengikuti kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.(net)