KRSUMSEL.COM, Palembang – Jelang malam pergantian tahun atau lebih dikenal malam tahun baru 2023-2024, Sat Lantas Polrestabes Palembang dan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengeluarkan imbauan berupa surat edaran nomor 39 tahun 2023, tentang perayaan malam tahun baru 2024 di wilayah Kota Palembang.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, Sabtu (30/12/2023),
Emil mengatakan, imbuan yang ditujukan pada masyarakat Palembang berisi tentang keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat.
Ia juga mengatakan, dalam edaran tersebut menyebutkan, pedagang kaki lima dilarang untuk berjualan di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, kawasan Kambang Iwak, Pedesterian dan badan jalan.
“Badan jalan Sudirman, pedestarian dan badan jalan seputaran tugu Parameswara/ pelepah Jakabaring, jembatan Ampera, jembatan Musi 4 dan jembatan Musi 6,” katanya.
Selai itu, Emil mengingatkan warga untuk tidak memarkirkan kendaraan di badan jalan seputaran tugu Parameswara/ pelepah Jakabaring.
“Pemberitahuan penutupan arus lalu lintas kendaraan mulai dari Bundaran Cinde sampai dengan jembatan Ampera dilaksanakan pukul 22.00,” ungkap Emil.
Ditambahkannya, pengunjung di kawasan BKB dan Kambang Iwak dibatasi sampai pukul 22.00.
“Selain itu dilarang menyalakan petasan, kembang api dan sejenisnya,” tutupnya.