Krsumsel.com -Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat melakukan pengawasan dan pemeriksaan orang asing di dua lokasi sebagai bentuk pengamanan menjelang Tahun Baru 2024 serta Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Wahyu Hidayat mengatakan pengawasan dan pemeriksaan terhadap orang asing ini secara serentak dilakukan oleh seluruh wilayah kerja unit pelaksana teknis imigrasi di seluruh Indonesia melalui operasi ‘Jagratara.
“Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat pada tanggal 27 sampai dengan 28 Desember 2023 bergerak melakukan pengawasan keimigrasian di dua lokasi yakni daerah Petojo dan Pasar Baru Kota Jakarta Pusat,”kata Wahyu dalam keterangan diterima di Jakarta, Sabtu (30/12).
Wahyu menjelaskan, dari pengawasan di Petojo dan Pasar Baru tersebut, petugas imigrasi mengamankan enam warga negara asing (WNA) berinisial AP, NM, RC, HE, OG, dan LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keenam WNA tersebut
tidak dapat menunjukkan dan memperlihatkan dokumen perjalanan.
Baca juga: 150 Ekor Anak Penyu Dilepas di Pulau Jemur
Petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait keberadaan dan kegiatan enam orang asing itu. Oleh karenanya, petugas kemudian melakukan pengamanan dengan membawa enam orang asing itu ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Gunung Sahari Kemayoran.
Keenam orang asing diduga melanggar melebihi masa izin tinggal (overstay) pada pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Dengan operasi Jagratara maka pengawasan orang asing secara serentak ini dapat meminimalisasi pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia serta dapat menciptakan wilayah yang kondusif,”tutup Wahyu.(net)