Gerak Cepat, Polsek Tungkal Jaya Ringkus Pencuri Minyak PT. Pertagas

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Pihak Kepolisian Polsek Tungkal Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Jaya berhasil meringkus IL (46) atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan minyak mentah milik PT. Pertamina Gas (Pertagas).

IL yang merupakan warga Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba tersebut ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (27/12).

“Ya, kurang dari tiga hari kasus pencurian minyak mentah milik PT Pertagas berhasil diungkap dengan menangkap satu pelaku berinisial IL,” ujar Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Febriansyah pers rilis di Mapolsek Tungkal Jaya, Jumat (29/12).

Febriansyah menerangkan, pengungkapan kasus pencurian minyak setelah pihaknya menerima laporan pencurian dari PT Pertagas pada Minggu (24/12) yang lalu.

Dikatakan Febriansyah, dari laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan dengan dibantu unit identifikasi Polres Muba.

Awalnya, pihak Polsek Tungkal Jaya terlebih dahulu mengamankan barang bukti berupa 6.000 liter minyak mentah milik PT Pertagas. Minyak tersebut tepat berada di kebun milik IL yang berada di Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya di mana lokasi lahan kebunnya berjarak sekitar 500 meter dari pipa minyak PT Pertagas.

Lanjut Febriansyah, setelah mengamankan barang bukti, gerak cepat dilakukan pihak Polsek Tungkal Jaya. Alhasil, IL pun berhasil ditangkap saat berada di sebuah rumah yang berada di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya pada Rabu (27/12).

“Pelaku IL mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian minyak PT. Pertagas yang berada di dalam lahan kebunnya,” Febriansyah.

Lebih lanjut Febriansyah mengungkapkan, modus pelaku IL melakukan pencurian minyak ialah, melakukan survei lokasi dan membuat penampungan minyak.

Setelah itu, pelaku melubangi pipa minyak milik PT. Pertagas menggunakan mesin bor. Kemudian, pipa minyak yang sudah di bor disambungkan kembali memakai pipa paralon dan selang. Selang ini lah yang nantinya menuju ke tempat penampungan minyak yang telah disiapkan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tungkal Jaya.

“Terhadap pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana,” tutup Febriansyah.

Sementara itu, dari keterangan pelaku IL mengaku baru satu kali melakukan aksi pencurian minyak milik pertagas.

“Baru satu kali beraksi Pak. Belum sempat menjual hasil curian. Baru mau menampung minyak itu,” katanya.

IL juga membantah atas kepemilikan kebun di wilayah pipa PT. Pertagas. “Kalau kolam terpal punya saya, namun lokasi kebun bukan punya saya,” terangnya singkat.

Sementara itu, Kepala Distrik Jambi PT Pertamina Gas Central Sumatera Area Fithro Rizki menjelaskan bahwa, pihaknya mengapresiasi Polsek Tungkal Jaya dalam mengungkap kasus pencurian minyak ini.

“Ya, kami apresiasi. Sangat cepat Polsek Tungkal Jaya berhasil mengungkap kasus tersebut. Kerugian sendiri akibat pencurian ini mencapai sekitar Rp 41 juta,” tutupnya.