Kejari Terima Pelimpahan Berkas dari Lima Tersangka Perampokan Toko Emas di PALI

oleh

KRSUMSEL.COM, PALI – Berkas perkara dan lima tersangka kasus perampokan toko emas di Pasar Impres Pendopo Tulang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kini diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Sumsel.

“Kami menerima pelimpahan berkas perkara perampokan pedagang emas dari penyidik Polda Sumsel, Rabu (27/12),” kata Kasi Intel Kejari PALI Rido Darma Hermando, Rabu (27/12).

Kelima pelaku ialah DS (51) alias Suwitno, sebagai otak pelaku perampokan, St (33) berperan menodongkan senjata api, Ww (37) berperan menguras habis seluruh emas yang dipajang di etalase.

Semantara itu tersangka SL (52) berperan mengawasi dan memantau suasana di sekitar toko emas. Kemudian YS (35) sebagai penadah emas sekaligus yang melebur perhiasan menggunakan alat pelebur emas.

Rido Darma Hermando mengatakan perkara perampokan toko emas di pasar impres Pendopo tersebut akan segera di limpahkan ke Pengadilan Muara Enim untuk segera disidangkan.

“Kita bekerja sama dengan tim penyidik dari Polda Sumsel untuk menangani perkara perampokan toko emas. Kelimanya akan kita lakukan penahanan di Rutan Muara Enim,” ucapnya.

Rido Darma Hermando menambahkan, pada kelima tersangka tersebut akan diterapkan pasal 365 serta Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 480 ke-1 KUHP.

“Kelimanya diancaman maksimal kurungan 12 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.