KRSUMSEL.COM, Palembang – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumsel, memusnahkan barang bukti sabu sebanyak 5 Kilogram (Kg) di aula gedung BNNP Sumsel, Rabu (27/12).
Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi mengatakan, pemusnahan barang bukti sabu tersebut merupakan ungkap kasus pada November 2023.
“Kita musnahkan dengan cara diblender, sedangkan untuk barang bukti yang dimusnahkan 4,8 Kg. Sebenarnya yang berhasil ktia amankan itu 5 Kg, tapi kita sisihkan sedikit untuk pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, untuk proses pemusnahan sabu tersebut, dengan cara dicampur dalam tong berisi air yang sudah dicampur detergen, lalu di blender bersamaan. Setelah hancur, campuran air tersebut dibuang ke dalam lobang closed.
Pemusnahan sendiri sesuai dengan pasal 91 ayat (1), Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHP yang mewajibkan kepada pihak penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang.
Ia menerangkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti milik dari tersangka Novan Pratama (36) dan Marutha Jaya (37) keduanya warga Kenten, Kabupaten Banyuasin.
“Dua tersangka ini ditangkap di Jalan Lintas Palembang-Jambi KM 110, Kecamatan Sungai Lilin, Kabupaten Muba pada 26 November 2023 lalu,” ujarnya.
Djoko menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna putih dengan nomor polisi BG 222 ZAU yang diduga membawa narkoba.
“Saat dilakukan pengeledahan dan benar ada 5 Kg sabu yang disembunyikan di dalam mobil,” jelasnya.
Djoko juga menyebutkan kedua tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Selain itu, pihaknya juga menyita barang bukti berupa mobil dan tiga handphone milik tersangka. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Lanjut dia mengatakan, bahwa sepanjang 2023 ini BNNP Sumsel telah memusnahkan kurang lebih 174 Kg Sabu, 360 butir ekstasi, dan 12 Kg ganja.
“Dari barang bukti yang kita musnahkan itu, sepanjang 2023 ini kita berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 33 berkas perkara dengan menangkap 47 tersangka,” ungkapnya.
Dari pengungkapan yang dilakukan ini didapatkan melibatkan jaringan Riau, Aceh, Bangka Belitung, Jambi dan Sumatera Barat. “Dari beberapa Provinsi itulah, kemudian barang haram masuk ke wilayah kita untuk di edarkan,” tambahnya.
Untuk itu, pihaknya memastikan tidak akan henti-hentinya melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Sumsel, sehingga generasi muda aman dari jeratan bareng haram tersebut.