Tahun Baru, Warga Palembang Dilarang Nyalakan Petasan dan Kembang Api

oleh

Krsumsel.com – Pemerintah Kota Palembang Sumatera Selatan melarang warga menyalakan kembang api dan petasan saat malam tahun baru.

Pejabat Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa, Selasa (26/12) mengatakan, pemerintah melarang warga untuk malam tahun baru dengan menggunakan petasan atau kembang api berdasarkan kebijakan aparat keamanan Kota Palembang dan surat edaran larangan tersebut telah dikeluarkan.

“Forkopimda Kota Palembang sepakat untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api saat perayaan malam tahun baru demi menjaga kerukunan dan ketertiban serta ketenangan masyarakat,”katanya.

Baca juga: Cerita Pinkan Mambo Tembak Arya Khan Duluan Saat Lagi di Gerai Ayam

Ia menambahkan, surat edaran aturan larangan untuk tidak menyalakan petasan dan kembang api telah diteruskan ke seluruh Kecamatan di Kota Palembang untuk menginformasikan ke warganya untuk larangan tersebut.

“Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 38 tahun 2023 tentang pelaksanaan Natal dan tahun baru 2024 yang sudah saya teruskan kepada seluruh Camat,”katanya. Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono menerangkan, pengamanan Natal dan tahun baru dilakukan seperti pengamanan pada umumnya.

Akan tetapi untuk pengamanan Natal sendiri, polisi juga mengerahkan unit K-9 atau anjing pelacak jenis G 19. Kemudian sebanyak 992 personel baik dari Polrestabes Palembang dan BKO Polda Sumsel dikerahkan untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024.(net)