Peringati Tsunami, Hari Ini Nelayan Aceh Dilarang Melaut 

oleh

Krsumsel.com – Lembaga Panglima Laot (laut) Aceh melarang para nelayan pergi melaut saat hari peringatan 19 tahun tsunami Aceh yakni 26 Desember 2023 karena momen tersebut telah ditetapkan sebagai hari pantangan melaut.

“Setiap 26 Desember nelayan seluruh Aceh memperingati hari gempa dan tsunami Aceh dan pantang melaut,”kata Panglima Laot Aceh Miftach Tjut Adek di Banda Aceh, Selasa (26/12).

Ketentuan hari pantangan tersebut sudah masuk dalam hukum adat laut Aceh karena disepakati Panglima Laot seluruh Aceh, semua ini juga untuk mengenang para nelayan yang telah meninggal saat peristiwa itu.

Miftach menyampaikan, 26 Desember bagi nelayan Aceh merupakan hari kenangan yang sulit dilupakan, karena banyak keluarga mereka hilang dan meninggal akibat musibah dahsyat 19 tahun silam itu. Hari pantangan melaut dilaksanakan satu hari penuh terhitung sejak tenggelam matahari 25 Desember sampai dengan tenggelamnya matahari 26 Desember.

Baca juga: Serangan Pria Bersenjata di Nigeria Tewaskan 76 Orang

Miftach menegaskan, terhadap nelayan yang melanggar hari pantangan melaut ini maka bakal diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama. Sanksinya adalah, kapal akan ditahan minimal tiga hari dan maksimal tujuh hari, dan semua hasil tangkapannya akan disita untuk Lembaga adat Panglima Laot.

“Keputusan ini merupakan hasil duek pakat raya (musyawarah besar) nelayan pada tahun 2005 lalu di Banda Aceh,”ujarnya. Selain tanggal 26 Desember atau peringatan tsunami lanjut Miftach, hari pantang melaut lainnya bagi nelayan Aceh juga sudah ditetapkan yaitu setiap hari Jumat. Tiga hari setiap Idul Fitri dan Idul Adha.

“Kemudian, tiga hari setiap pelaksanaan adat kenduri laut, dan terakhir saat hari kemerdekaan RI setiap 17 Agustus,”demikian Miftach Tjut Adek. Sebagai informasi, Panglima Laot merupakan lembaga adat laut Aceh yang membawahi nelayan di Aceh. Semua permasalahan yang berhubungan dengan laut di Aceh tidak terlepas dari wewenang lembaga tersebut.(net)