Satu Lagi, Warga Serigeni Serahkan Senpira Laras Panjang ke Polsek Kayuagung

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Polsek Kota Kayuagung Telah menerima serahan satu pucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang ( Locok) dari seorang petani bernama Roman (33), warga desa Serigeni Lama kayuagung, Sabtu (23/12)

“Ya satu lagi warga Serigeni kayu agung menyerahkan satu pucuk senpi ke angota kita” ucap Kapolsek Kota Kayuagung Iptu Sudiarto saat dikonfirmasi, Minggu (24/12).

Dijelaskan Sudiarto, senpira laras panjang tersebut langsung diserahkan secara sukarela oleh salah satu warga Serigeni.

“Senpira ini diserahkan langsung oleh warga kepada anggota Reskrim Polsek Kota Kayuagung,” ucap Kapolsek.

Sudiarto mengimbau kepada warga Kayuagung dan sekitarnya yang masih memiliki senpira maupun senjata-senjata lainnya agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian.

“Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban khususnya di Kecamatan Kayuagung,” ucapnya.

Lanjut Sudiarto, mengingat saat ini sudah menjelang Pemilu 2024, keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini,” kata Sudiarto.

Sudiarto menambahkan, apabila memiliki senjata api tanpa izin, maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana.

“Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.