Warga Kedaton Serahkan Lima Pucuk Senpira ke Polsek Kayuagung

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Warga Kelurahan Kedaton menyerahkan lima unit senjata api rakitan (senpira) kepada pihak kepolisian Polsek Kota Kayuagung.

Lima unit senpira tersebut terdiri dari dua senpira laras panjang jenis locok dan tiga senpira laras pendek. Melalui Lurah Kedaton Ahmad Deni, senpira tersebut diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Kayuagung pada Minggu (17/12).

“Lima pucuk senpira ini diserahkan secara sukarela oleh warga Kedaton melalui Lurahnya,” kata Kapolsek Kayuagung Iptu Sudiarto yang didampingi Kanit Reskrim Aipda Andre kepada wartawan KRSumsel, Jumat (22/12) sore.

Sudiarto mengimbau kepada warga Kayuagung lainnya yang masih memiliki senpira maupun senjata-senjata lainnya, agar dapat menyerahkan kepada pihak kepolisian.

Dengan tegas Sudiarto mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapapun yang masih memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin.

“Kami juga akan menindak tegas siapapun yang mengancam dan mengganggu keamanan dan ketertiban, khususnya di Kecamatan Kota Kayuagung,” ucapnya.

Menurut Sudiarto, menjelang Pemilu 2024 keamanan dan ketertiban harus terjaga dan kondusif. Sehingga masyarakat menjadi nyaman dan aman ketika merayakan pesta demokrasi.

“Kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senpira ini,” katanya.

Ia juga mengingatkan kembali akan sanksi hukum bagi warga yang menyimpan atau memiliki senpi tanpa izin dari pihak yang berwenang.

“Akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun,” pungkasnya.