Diduga Mabuk, Sopir Angkot di Sukabumi Nekat Aniaya Penumpang

oleh

KRSUMSEL.COM, SukabumiSatreskrim Polres Sukabumi berhasil mengamankan seorang sopir angkutan kota (angkot) yang telah melakukan penganiayaan wanita di dalam angkutan umum.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan bahwa pelaku K (29) telah ditangkap Unit PPA Polres Sukabumi.

Ali menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Kamis (21/12) sekitar pukul 20.00 WIB di Kp. Lingga Manik, Rt.004/004 Ds. Bojong Galing Kecamatan Bantar Gadung, Kab. Sukabumi.

Saat itu pelaku yang meminta korban pindah kendaraan dengan dalih menaikkan tarif, namun korban yang merupakan perempuan berusia 19 tahun menolak dan langsung dianiaya oleh pelaku.

Masih kata Ali, kejadian tersebut saat korban menggunakan angkutan umum jurusan Warungkiara-Cibadak.

“Pelaku diketahui dalam kondisi mabuk setelah mengonsumsi minuman keras. Pelaku menganiaya korban dengan menggigit telinga, memukul punggung dan mencekik leher korban,” kata Ali (22/12).

Menurut Ali, pelaku ditangkap setelah melalui serangkaian tindakan, termasuk olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi dan pengantar korban ke RSUD untuk visum et revertum.

Dalam penangkapan tersebut, pihak Polres Sukabumi berhasil menyita barang bukti berupa satu stel pakaian korban dan satu unit kendaraan angkutan umum warna hijau dengan nomor polisi F1927-QO.

Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menegaskan komitmen Polres Sukabumi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kita tidak akan mentolerir tindakan kekerasan, terutama terhadap kaum perempuan. Kami akan terus bekerja untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sukabumi,” tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diamankan pihak Polres Sukabumi.

“Pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pihak Polres Sukabumi terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk proses lanjutan kasus ini,” pungkasnya.