1.700 Knalpot Racing dan 4.860 Botol Miras di Cianjur Dimusnahkan Polisi

oleh

“Saya minta tindak tegas cabut izin atau disegel kalau ada toko jamu yang ternyata menjual minuman keras. Cianjur terlarang dari minuman beralkohol karena sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Miras,”katanya.(net)