KRSUMSEL.COM, Palembang – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membekuk Bb, spesialis curanmor yang telah beraksi 36 kali di wilayah Sako, Kemuning dan Sukarami Palembang.
Hal itu dikatakan oleh Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah.
“Dari enam orang residivis yang ditangkap, satu orang atas nama Bb adalah pelaku yang paling banyak melakukan tindak pidana,” kata Harryo kepada awak media, Kamis (21/12).
Harryo menjelaskan, pelaku Bb melancarkan aksi pencurian di 36 tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di wilayah Kecamatan Sako, Sukarami dan Gandus Palembang.
“Tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tutur Harryo.
Sementara itu, tersangka Bb mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, melakukan aksi pencurian bersama rekannya yang masih buron.
Masih dikatakan Bb, sebelum melancarkan aksi pencurian motor, dia terlebih dahulu memantau situasi sekitar dan setelah merasa aman, ia pun merusak kunci kontak dengan kunci letter T dan Y.
“Kebanyakan di minimarket, karena pemilik kendaraan tidak teliti dan langsung masuk saja. Saat itulah, kami beraksi menggunakan kunci letter T,” tambah Bb.
“Biasanya satu motor, butuh waktu paling lama 30 detik. Ini kita lakukan terutama targetnya wanita dan motor matic. Untuk motor sendiri, kita tidak lama menyimpan dan langsung lempar ke penadah,” pungkasnya.