Tidak Indahkan Perda, Sejumlah APK di Pintu Tol Celika Kayuagung Dicopot Pol PP dan Bawaslu OKI

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Satuan Pol PP dan Bawaslu OKI kembali mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) di pagar pintu masuk Tol Celika Kayuagung, Selasa (19/12).

Pencopotan APK tersebut dinilai mengganggu ketertiban karena dipasang di fasilitas publik.

“Sesuai Perda 13 Pasal 38, APK yang melanggar baik milik caleg maupun parpol akan dilepas oleh pihak Pol PP. Terlebih lagi di kawasan pintu tol ini akan ada Posko Pengamanan Nataru,” ucap Kabid Penegakan Perda Sat Pol PP OKI, Mantiton.

Mantiton mengatakan, adanya APK caleg dan Parpol menjadi alasan pihaknya berkordinasi dengan pihak Bawaslu OKI.

“Kami sudah mengirimkan surat ke pihak Bawaslu terkait beberapa APK yang melanggar,” ujar Mantiton.

Sementara itu, Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu OKI Syahrin mengatakan, pihaknya akan terus menindaktegas terkait APK yang melanggar Perda.

Secara tegas Syahrin mengatakan, pihaknya telah mengimbau kepada pihak caleg maupun Parpol untuk tidak memasang APK di sarana dan fasilitas publik.

“Kami telah mengingatkan caleg dan Parpol melalui Panwascam, namun hingga saat hingga saat ini tetap tidak diindahkan,” pungkasnya.