Rudapaksa Pacar, Mahasiswa di Palembang Diamankan Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, OKI – Seorang mahasiswa di Kota Palembang yakni Pg (22), ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Pg diringkus polisi, lantaran memperkosa pacarnya berinisial M di rumahnya di Kecamatan Sukarami Palembang, Rabu (8/10) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah melalui Kanit PPA Iptu Fifin Sumailan menjelaskan, antara pelaku dan korban menjalin hubungan asmara selama tiga bulan.

“Korban dan pelaku menjalin hubungan asmara, dan baru berjalan tiga bulan. Saat kejadian, pelaku membawa ke rumahnya serta memaksa masuk ke kamar,” kata Fifin.

Ditemui saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Selasa (19/12) siang, Fifin menambahkan, setelah berada di dalam kamar korban dihempaskan ke kasur dan langsung digagahi berulang kali.

Masih dikatakan dia, korban sempat memberikan perlawanan terhadap pelaku. Namun dikarenakan kalah tenaga, Prayoga pun dengan leluasa menyetubuhi korban M.

“Pelaku ini sempat menganiaya korban, dengan cara mencubit, hingga mengalami luka memar. Kini tersangka sudah ditahan dan kini masih dalam proses pemberkasan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka Prayoga dikenakan Pasal 285 KUHP atau Pasal 6 Huruf C No 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka PG mengakui perbuatannya. Dia mengatakan, ia mencubit korban karena kesal enggan menuruti kemauannya.

“Kami pacaran jalan tiga bulan. Karena dia selalu saja menolak ajakan, akhirnya saya membawanya ke rumah dan melakukan itu sebanyak tiga kali,” pungkasnya.