‘Nyanyian’ Dua Rekannya, Otak Perampokan di Lalan Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Usai membekuk ES dan IR, Tim Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan kembali menangkap otak pelaku perampokan, yakni AS (29) pada Minggu (17/12) malam.

Ketiganya merupakan pelaku perampokan yang terjadi di pinggir jalan Lorong Sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

“Benar, otak pelaku perampokan berinisial AS (29) telah kita tangkap semalam, ” ungkap Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata saat dihubungi wartawan KRSumsel, Senin (18/12).

Zulkaranain menjelaskan, pihaknya berhasil membekuk AS atas nyanyian atau pengembangan kedua tersangka ES dan IR yang ditangkap lebih dulu.

“Di hadapan penyidik, kedua pelaku yang sudah ditangkap mengaku bahwa AS merupakan otak pelaku perampokan,” jelas Zulkarnain.

Zulkarnain juga menjelaskan, peran AS sendiri ialah memberi informasi dan menyuruh untuk melakukan aksi perampokan itu.

“Ya, AS inilah yang memberi tahu. Agar kedua rekannya ES dan IR untuk melancarkan aksi perampokan ke korban,” paparnya.

Ditegaskan Zulkarnain, kini AS beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Lalan.

“Terhadap AS akan kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” tutupnya.