KRSUMSEL.COM, Muba – Usai beraksi merampok dengan cara memukul korbannya berkali-kali, warga Kecamatan Lalan ES (34) dan IR (24) akhirnya diringkus pihak kepolisian Polsek Lalan.
Keduanya ditangkap Team Elang Kelabu Unit Reskrim Polsek Lalan pada, Jumat (15/12) sore, tak lama usai menjalankan aksi merampok.
Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata membenarkan penangkapan terhadap keduanya.
“Benar, dua pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni ES (34) dan IR (24) berhasil kita tangkap,” kata Zulkarnain, Sabtu (16/12).
Zulkarnain menjelaskan, aksi curas yang dilakukan keduanya terjadi di sebuah lorong sawah RT 05 RW 02 Desa Mekar Sari Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba Jumat kemarin.
Lanjutnya, saat itu korban Dedi Kurniawansyah (32) melintas di daerah tersebut dikejutkan dengan kedatangan kedua pelaku.
“Tiba-tiba datang keduanya, pelaku ES langsung memukul korban berkali-kali dengan menggunakan kayu bulat. Sedangkan pelaku IR mengancam korban dengan menggunakan pisau dan merampas tas yang berisi uang senilai Rp 50 juta,” beber Zulkarnain.
Sambung Zulkarnain, atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Lalan. Berdasarkan laporan tersebut pula, anggotanya bergerak cepat menangkap pelaku.
“Beberapa jam usai kejadian. Kami berhasil menangkap keduanya yang tidak jauh dari lokasi kejadian,” jelasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini keduanya beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lalan.
“Keduanya akan kita jerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP,” tegasnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat untuk berhati-hati dan waspada terhadap aksi kejahatan. “Segera melapor ke pihak kepolisian, jika mengetahui adanya tindak pidana,” tutupnya.