KRSUMSEL.COM, Palembang – Merasa puas setelah menghabisi nyawa Farid (30), tersangka Dn Alias Cakuk (30), hanya bisa tersenyum saat perkara digelar pihak Kepolisian Polrestabes Palembang, Sabtu (16/12).
Dn yang merupakan suami ketiga dengan status suami sirih Agusvita, mengaku nekat melakukan pembunuhan terhadap korban Farid lantaran ditantang korban.
Selain itu, Dn juga merasa kesal dan cemburu atas ulah mantan istrinya yang kini menjadi pasangan korban. Mantan istrinya tersebut kerap selingkuh dan berapa kali perselingkuhannya ketahuan oleh Dn.
“Saya ditantang korban, saya juga sudah puas menghindar. Namun, setelah dua kali saya terpanggil untuk menghabisi nyawa korban,” kata Dn sambil menahan sakit lantaran dihadiahi petugas dengan timah panas di kaki kirinya.
Menurut Dn, awalnya Dn bertemu dengan mantan adik iparnya di kawasan Pasar 2 Ulu Palembang pada Jumat (15/12).
Saat itu mantan adik ipar Dn tersebut merasa ketakukan dan memberi tahu kepada korban dan mantan istri Dn yang juga berada di Pasar 2 Ulu.
“Saya tidak tahu kalau Farid juga ada di Pasar 2 Ulu. Saya melihat Agusvita (mantan istri Dn) bersama korban Farid di pasar, namun sempat hilang arah (tak terlihat),” ucapnya.
Ketika keduanya menuju rumah kontrakan, saat itu Dn berpapasan dengan korban Farid. “Saat itu pula Farid langsung saya tikam,” katanya.
Dn menegaskan, dirinya juga kesal atas ulah mantan istrinya yang sering kali berselingkuh. Bahkan, sebagai suami Dn pernah menunjukan kesetiaannya dengan memotong jari kelingkingnya.
Sementara itu, Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, mengungkapkan motif yang mengakibatkan tewas korban Farid (30), adalah cemburu.
Harryo mengatakan, usai tiga jam pasca peristiwa tersebut, petugas Satreskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengidentifikasi keberadan pelaku.
Saat pelaku berada di Kawasan Banyuasin, tepatnya Tanjung Api-Api, saat itu lah tersangka langsung Diringkus.
“Dari pengakuannya tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap,” katanya.
Lanjut Harryo, selain mengamankan pelaku, anggota juga turut pengamankan barang bukti, berupa sebilah senjata tajam (Sajam) dan pakaian pelaku yang digunakan.
“Hingga kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkan Harryo, atas ulahnya pelaku Dn akan dikenakan pasal 338 KHUP dan 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.