Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Curanmor di Muba Berhasil Dibekuk Polsek Sekayu

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sudah tujuh kali menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), FP (30) akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polsek Sekayu.

“Benar, hasil pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 7 kali melakukan aksi curanmor,” ujar Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri, Kamis (14/12).

Ditambahkan Suvenfri, dari ketujuh aksi kejahatan itu, sebanyak 4 kasus telah dilaporkan ke Polsek Sekayu dan 3 kasus dilaporkan ke Polres Muba.

Suvenfri menambahkan, tersangka FP sendiri berhasil ditangkap di wilayah Desa Ulak Paceh Jaya Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba pada Rabu (13/12).

“Sebelumnya, tersangka telah melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor milik Eko warga Kecamatan Plakat Tinggi. Pencurian itu dilakukan di halaman parkir gedung olahraga Ranggonang Sekayu pada Kamis (19/10) yang lalu,” papar Suvenfri.

Ditegaskan Suvenfri, atas peristiwa itu korban telah melapor ke Polsek Sekayu. Dari laporan tersebut, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Alhasil, terduga pelaku penadah berinisial FA (26) berhasil diamankan terlebih dahulu pada, Jumat (08/12/2023).

“Informasi yang didapat dari FA terduga penadah, bahwa, motor curian itu digadaikan tersangka FP ke dirinya senilai Rp 2 juta,” tegasnya.

Lalu, setelah dilakukan pengembangan. Pihaknya juga berhasil menangkap FP. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Sekayu.

“Terhadap tersangka FP akan dijerat dengan pasal 362 KUHP. Sedangkan tersangka FA akan dijerat dengan pasal 480 ayat 1 kuhp. Di mana kasus ini akan terus kita dalami, ” pungkas Suvenfri.