KRSUMSEL.COM, OKI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana, Rabu (13/12). Dipastikan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI Hendri Hanafi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 159 perkara tindak pidana yang telah inkrah.
Hendri menyebutkan, barang bukti tersebut erdiri dari 4 jenis perkara tindak pidana yaitu 83 perkara Narkotika, 11 perkara senjata api, 25 perkara senjata tajam dan 40 perkara pakai dan lain-lain.
“Pemusnahannya dilakukan dengan cara dihancurkan diblender, dibakar dan digerinda,” katanya.
Dijelaskannya, pemusnahan tersebut bertujuan agar tidak hilang dari tempat penyimpanan maupun tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) bulan Juni sampai bulan Desember 2023 dengan menggunakan Anggaran Tahun 2023,’ ujarnya.
Hendri menambahkan, untuk perkara narkotika di tahun 2023 mengalami peningkatan lebih dari 10% dibandingkan dengan tahun 2022 lalu.
“Boleh jadi ini peningkatan kinerja teman penegak hukum, tapi boleh jadi ini fakta ancaman narkotika belum berhenti seperti awal Januari lalu aparat penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran 4kg sabu,” tambahnya.
Hendri juga menjelaskan selain perkara narkotika yang alami peningkatan, Perkara asusila Juga mengalami peningkatan.
“Kalau melihat dari grafik data tahun 2022 untuk perkara asusila ada 14 perkara dan mirisnya di tahun 2023 ini ada 17 perkara. Dan terjadi di beberapa tempat dunia pendidikan,” tutupnya.(Elisa)