OJK Paparkan Update Kinerja Lembaga Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen di Sumsel

oleh

 

Lebih lanjut dikatakannya, Perkembangan Sektor IKNB, pada sektor IKNB posisi September 2023, nilai piutang pembiayaan di Sumseln tercatat sebesar Rp16,76 triliun, meningkat 18,17 persen (yoy) dengan kontrak sebanyak 2,19 juta unit dan rasio Non Performing Financing (NPF) yang masih terjaga pada angka 2,25 persen.

Jenis pembiayaan yang disalurkan didominasi oleh Pembiayaan Multi Guna, disusul Pembiayaan Investasi, dan Pembiayaan Modal Kerja.

Pendapatan premi sektor asuransi jiwa di Sumsel selama periode triwulan 3 2023 mengalami penurunan sebesar Rp0,75 triliun atau 68,81 persen (yoy).

Penurunan tersebut juga berbanding lurus dengan penurunan nilai klaim yang mencapai Rp0,48 triliun atau 44,04 persen (yoy).

Sejalan dengan asuransi jiwa, di sektor asuransi umum juga mengalami penurunan akumulasi premi sebesar Rp0,50 triliun atau 62,50 persen (yoy) dengan nilai klaim yang masih sama besar dengan tahun sebelumnya.

Perkembangan Edukasi dan Pelindungan Konsumen

Sejak awal Januari hingga 30 November 2023, OJK telah menerima 5.415 permintaan layanan konsumen di wilayah Provinsi Sumsel, yang didominasi oleh Pertanyaan sebanyak 79,21 persen, Penerimaan Informasi 10,54 persen, dan Pengaduan sebanyak 10,25 persen.

Dari layanan pengaduan tersebut, sebanyak 249 merupakan pengaduan sektor Perbankan, 2 merupakan pengaduan sektor Pasar Modal, dan 304 merupakan pengaduan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Atas pengaduan tersebut, OJK terus mendorong penyelesaian pengaduan, baik yang berindikasi sengketa maupun yang tergolong indikasi pelanggaran, dengan tingkat penyelesaian mencapai 99,21% persen, termasuk 3,13% penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).

Di sisi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, OJK bersama seluruh anggota Satgas Waspada Investasi (SWI) dari Kementerian/Lembaga meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal, termasuk dalam kegiatan pencegahan melalui kegiatan edukasi secara masif.

Di wilayah Sumatera Selatan, per November 2023, terdapat 1.178 layanan konsumen terkait aktivitas keuangan ilegal, terbanyak terkait pinjol ilegal (66,47%), investasi ilegal (30,65%), dan soceng (2,89%).

“Untuk pinjol ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah Perilaku Petugas Penagihan (34,55%), legalitas layanan (12,14%), dan pembukaan tanpa izin (7,89%).

Adapun masyarakat yang paling banyak melaporkan adalah Kota Palembang, Kabupaten Muara Enim, dan Lahat.

Untuk investasi ilegal, pokok permasalahan yang mendominasi adalah penipuan (52,94%) dan masyarakat yang paling banyak melaporkan dari Kota Palembang, Kabupaten OKU Timur, dan Kota Prabumulih/OKI/OKU.