Diduga Anak Tampar, Ibu di Palembang Laporkan Tetangga ke Polrestabes

oleh
anak ditampar tetangga

KRSUMSEL.COM, Palembang – Seorang ibu rumah tangga (IRT) mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Kedatangan Neni Marlina (37) warga Lorong Terusan I, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang tersebut guna melaporkan tetangganya FR ke Polisi atas dugaan tindak kekerasan terhadap anaknya berinisial NMM (10).

Peristiwa tindak kekerasan tersebut terjadi di rumah korban Minggu (10/12) sekitar pukul 11.30 WIB.

Awalnya, anaknya bersama anak terlapor sedang bermain layangan di tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian, saat bermain layangan terjadi keributan antara anaknya dan anak terlapor.

Lalu, anak terlapor ini mengadukan kepada orang tuanya. Merasa tidak senang orang tua terlapor datang ke TKP dan menampar anak korban sebanyak satu kali.

“Anak saya pulang ke rumah sambil menangis, dia mengadukan ke saya habis ditampar terlapor,” kata Neni Marlina di SPKT Polrestabes Palembang, Senin (11/12/2023).

Baca juga : Tim Spartan Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Ringkus Pelaku Curanmor

Atas kejadian ini korban merasa pusing lalu diputuskan untuk melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.

Dia berharap, dengan adanya laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Saya harap pelaku bisa ditangkap polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar Neni Marlina.

Sementara, laporan korban sudah anggota piket SPKT atas tindak pidana kejahatan perlindungan anak UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dimaksud dalam Pasal 76 C UU 35/2014.

Selanjutnya laporan korban akan diteruskan ke Sat Reskrim guna di proses lebih lanjut. (kiki)