KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku penganiayaan dan pembunuhan warga Desa Tanjung Agung Selatan Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) SD (22) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Lais, Jumat (8/12) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna membenarkan adanya peristiwa tersebut. “Benar, semalam terjadi penganiayaan di Vilage X Desa Tanjung Agung Selatan, Kecamatan Lais, Kabupaten Muba. Korban meninggal dunia berinisial TLM (20),” kata Hendra, Sabtu (9/12).
Hendra menjelaskan, peristiwa terjadi berawal korban TLM mendatangi pelaku SD di sebuah tenda acara resepsi pernikahan.
Lalu, korban mencekik leher pelaku. Atas perlakuan korban, pelaku turun dan hendak memukul korban dengan tangan kosong.
“Namun, korban mengeluarkan sebilah pisau dan menyerang pelaku. Akan tetapi, senjata tajam itu terjatuh. Lalu diambil pelaku dan langsung menusuk ke tubuh korban dan mengenai dada sebelah kiri dan punggung sebelah kanan,” beber Hendra.
Masih dikatakan Hendra, meski sempat di bawa ke RSUD Sekayu. Nyawa korban tidak tertolong dan meninggal dunia beberapa jam setelah kejadian.
Tidak lama usai kejadian, pihak kepolisian Polsek Lais berhasil mengamankan pelaku saat bersembunyi di rumah warga.
Ditegaskan Hendra, peristiwa penganiayaan sendiri diduga dipicu permasalahan lama yakni masalah handphone.
“Ya, sebelumnya di bulan Mei, korban menggadaikan Hp ke pelaku. Namun hp itu bukan milik korban. Pelaku pun menyelesaikan permasalahan Hp dan menambah uang ke pemilik Hp. Dari sini korban tidak senang terhadap pelaku,” terang Hendra.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka, sudah diamankan di Polsek Lais.
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan pasal 351 ayat ke 3 KUHP, ” tutupnya.