Sempat Kabur, Dua Pelaku Pencuri Kabel Listrik Lampu Jalan Diringkus Polsek Lais

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Sempat kabur, dua orang terduga pelaku pencuri kabel listrik lampu jalan di wilayah Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Lais.

Kedua terduga pelaku yakni, AS (24) warga Desa Lais dan MI (21) warga Desa Teluk Kijing III, Kecamatan Lais.

“Kedua tersangka berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing pada, Rabu (6/12),” ujar Kapolsek Lais AKP Hendra Sutisna, kepada awak media, Jumat (8/12).

Dijelaskan Hendra, keduanya telah beraksi mencuri kabel listrik lampu jalan pada, Jumat (17/11) di pinggir jalan Dusun IV Desa Lais Kecamatan Lais, Kabupaten Muba.

“Kedua tersangka ketahuan, lalu melarikan diri dan meninggalkan barang curian di Tempat Kejadian Perkara (TKP) beserta dua unit sepeda motor,” beber Hendra.

Dijelaskan Hendra, dari barang bukti yang ditemukan di TKP, pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.

“Alhasil, kedua tersangka berhasil ditangkap di rumahnya. Sementara dari pengakuan keduanya, sudah dua kali beraksi mencuri kabel listrik lampu jalan di wilayah Kecamatan Lais,” terang Hendra.

Lebih lanjut Hendra mengungkapkan, modus para tersangka melakukan pencurian dengan memotong kabel listrik lampu jalan yang dalam keadaan terpasang. Kabel listrik yang terpotong diambil isinya yakni kawat tembaga untuk dijual mereka.

Kini, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sudah diamankan di Mapolsek Lais beserta barang bukti 6 gulung kabel LVCT ukuran 4×16 mm dan dua unit sepeda motor.

“Kedua tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHP, ” pungkas Hendra.