Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor “Disikat” Polsek Lalan

oleh
oleh

MUBA, KRSUMSEL.com – Kurang dari 24 jam usai melakukan pencurian sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Lalan berhasil meringkus DA (21) warga Desar Mekar Sari, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

“Benar, kurang dari 24 jam. Pelaku pencurian sepeda motor yakni DA (21) berhasil kita tangkap, ” ungkap Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata kepada awak media, Jumat (08/12/2023).

Zulkarnain menjelaskan, peristiwa pencurian sepeda motor sendiri terjadi pada, Kamis (07/12/2023) kemarin. Pelaku DA sekitar pukul 05:00 wib melancarkan aksi pencurian di rumah Yulis warga Desa Sri Gading, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba.

“Pelaku mencuri sepeda motor honda beat yang terparkir di depan rumah milik korban Yulis. Dimana pelaku memotong kabel kunci kontak. Lalu membawa kabur motor tersebut, ” beber Zulkarnain.

Masih dikatakan Zulkarnain, atas perbuatan pelaku. Korban mengalami kerugian lebih dari Rp 10 juta dan telah melapor ke Polsek Lalan.

“Atas laporan itu. Saya perintahkan Ps Kanit Reskrim Bripka Thio Cossalis dan anggota bergerak,” terang Zulkarnain.

 

Masih katanya, sebelumya didapat informasi bahwa pelaku hendak menjual motor curian kepada seorang warga di Desa Purwa Agung dan akan bertemu di depan balai desa.

Selanjutnya, sekitar pukul 20:00 wib anggota melakukan penyergapan. Alhasil, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti.

Guna proses lebih lanjut. Kini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Lalan.

“Terhadap pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHAPidana, ” tutupnya.(AS)