MUBA, KRSUMSEL.com – Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) memenangkan sidang Pra Peradilan. Usai digugat Muchsin Gono ke Pengadilan Negeri Sekayu.
Bertempat di ruang Sidang Pengadilan Negeri Sekayu, Jumat 08/12/2023) pagi. Sidang Pra Peradilan dipimpin Hakim Tunggal Novrianto dan Panitera Pengganti Rina Silviana. Dimana putusan dimenangkan oleh Sat Reskrim Polres Muba.
Sebelumnya, gugatan Pra Peradilan dilayangkan dengan nomor: 6/Pid.pra/2023/PN. Sky, yang didaftarkan Muchsin Gono melalui kantor advokat M Husni Chandra dan Rekan itu.
Meminta diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Muchsin Gono dalam perkara tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di PT SAL Desa Ngunang, Kecamatan Sanga Desa sejak kurun waktu 2019 – maret 2023.
Baca juga : Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Sepeda Motor “Disikat” Polsek Lalan
“Alhamdulilah, gugatan ini dimenangkan Sat Reskrim Polres Muba, ” ungkap Kasikum Polres Muba Ita Izzakah kepada awak media, Jumat (08/12/2023) usai putusan.
Ita mengatakan, Polres Muba sudah memberikan data-data beserta bukti dan saksi kepada pihak pengadilan negeri. Ketika hendak dilakukan uji materi oleh pengadilan dalam gugatan pra peradilan.
“Terlihat apa yang dilakukan anggota Reskrim Polres Muba sudah tepat. yakni profesional dan tidak melanggar kode etik, ” tutupnya.(AS)