KRSUMSEL.COM, OKI – Mengingat telah dimulainya agenda kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKI mengimbau kepada seluruh kontestan politik untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di pohon dan tempat-tempat yang dilarang.
Menurut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, pihaknya menyoroti pelanggaran tersebut yang tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga berdampak negatif secara ekologis.
Menurut Romi Maradona, pemasangan bahan kampanye di pohon melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Romi menekankan bahwa tindakan ini tidak hanya membahayakan aspek regulasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerusakan ekologis pada pohon, menghambat fungsi fotosintesis dan membuatnya kesulitan untuk memberikan kenyamanan kepada manusia yang beraktivitas di sekitarnya.
“Saat melakukan kampanye, mari kita jaga lingkungan sekitar kita. Pohon adalah bagian penting dari ekosistem kita, dan kita harus melindunginya,” ungkap Romi.
Pihak Bawaslu OKI juga memberikan imbauan khusus kepada kontestan politik untuk mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres, dengan tembusan kepada Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Romi menegaskan, surat pemberitahuan tersebut dianggap sebagai langkah koordinasi yang diperlukan untuk menjaga transparansi dalam pelaksanaan kampanye.
Romi Maradona menegaskan bahwa Bawaslu OKI akan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kontestan pemilu yang melanggar aturan kampanye.
“Kami akan secara melekat melakukan pengawasan terhadap kontestan yang melakukan kampanye dan kita akan meminta Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres. Jika tidak ada, maka kampanye tersebut dapat dibubarkan,” tandasnya.
Romi menambahkan, imbauan tersebut bertujuan untuk memastikan pelaksanaan kampanye berlangsung sesuai aturan dan tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Sehingga proses pemilihan umum dapat berjalan dengan baik dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlanjutan,” pungkas Romi.