11 Kali Aksi Curanmor, Residivis Asal Banyuasin Ditangkap Polsek Plaju

oleh

KRSUMSEL.COM, Palembang – Meskipun sudah empat kali keluar masuk penjara, namun tidak membuat warga Banyuasin, MA (25) jera. Ia justru kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor).

Sebelum ditangkap anggota Buser Polsek Plaju, MA melancarkan aksinya di Jalan Tegal Binangun tepatnya di depan Boater Kelurahan Plaju Darat Kecamatan Plaju, Palembang pada Rabu (6/12) sekitar pukul 02.50.

Saat itu Maulana mencuri motor Honda Beat bernopol BG 5852 ACS milik Andi yang terparkir di depan rumahnya.

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian kendaraan motor (curanmor), terakhir dilakukan Maulana terjadi pada, Rabu, (29/11/2023), sekitar pukul 02.50 WIB.

Kapolsek Plaju Iptu Hendri Permana mengatakan, atas laporan korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Lanjutnya, saat keberadaan pelaku berhasil diketahui, saat itu pula pelaku langsung ditangkap.

“Kita tangkap pelaku saat di rumah pada Rabu (6/12). Dari keterangan pelaku, dirinya tidak sendiri melakukan aksi curanmor ini, melainkan bersama rekannya yang masih berstatus DPO,” kata Hendri, Kamis (7/12).

Hendri juga mengatakan, pelaku sudah beraksi di 11 TKP di wilayah hukum Polsek Plaju dan 4 kali keluar masuk penjara.

“Selain mengamankan pelaku,1 Unit sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam putih BG 5852 ACS beserta STNK milik korban yang dicuri,” ujarnya.

Hendri menambahkan, atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sementara itu, MA mengakui perbuatannya telah beraksi 11 kali beraksi di Palembang. “Uang dari hasil penjualan motor curian untuk bayar hutang. Setiap kali beraksi saya selalu mengicar motor matic,” katanya singkat.