Sempat Viral di medsos, Kini Pelaku Tawuran di Sukabumi Diringkus Polisi

KRSUMSEL.COM, SukabumiPolres Sukabumi menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana penyerangan secara bersama-sama yang berakhir dengan meninggalnya seorang korban di Polres Sukabumi, Rabu (6/12).

Dalam konferensi pers, Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyampaikan, peristiwa yang sempat viral di media sosial (medsos) tersebut bermula saat Ketua Grup Parungkuda Street berinisal I dan Ketua Grup Warbu Street berinisial L melakukan perjanjian untuk saling bertemu.

“Jadi kedua pemimpin grup ini janjian pada tanggal 13 November lalu. Masing-masing ketua grup ini memberi tahu anggota grupnya bahwa akan dilakukan tawuran esok hari,” kata Maruly.

Lanjut Maruly, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, kedua grup ini akhirnya bertemu dan terlibat tawuran di Jalan Raya Pakuwon Kp. Pakuwon Desa Cibodas Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten Sukabumi.

“Aksi tawuran tersebut mengakibatkan korban jiwa dari Grup Warbu Street, yakni MA. Kami juga mengamankan tersangka dari Grup Parungkuda Street berinisial I (19) dan R (20),” jelas Maruly.

Maruly menjelaskan, kedua grup membawa senjata tajam dalam aksi tawuran tersebut. “Satu korban tewas akibat tebasan celurit dari Grup Parungkuda Street,” ujarnya.

Maruly juga mengatakan, selain mengamankan kedua tersangka, pihaknya juga mengamankan Ketua Grup Warbu Street berinisial L sebagai salah satu otak pelaku tawuran.

Atas peristiwa tersebut, pihak kepolisan Polres Sukabumi mengamankan alat bukti berupa visum et refertum, keterangan saksi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kami juga mengamankan barang bukti beberapa celurit dari berbagai ukuran yang digunakan kedua kelompok tawuran,” ucapnya.

Maruly menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun, Pasal 170 Ayat (2) Ke-3e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Dan kita kenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun, Pasal 358 Ke-2e KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun, dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya.