Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Desa Gajah Mati Dilaporkan ke Polres Muba

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Akibat menyetubuhi anak di bawah umur, warga Gajah Mati Muba berisinial DE (19) dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Muba.

Laporan tersebut dibuat oleh warga Jirak Jaya berinisial RK yang kesal karena adiknya kandungnya berinisial MM telah disetubuhi oleh DE.

“Benar, ada laporan terhadap DE. Di mana, ia dilaporkan atas dugaan perbuatan persetubuhan dengan adik RK yakni MM, ” ujar Plt Kasat Reskrim Iptu Dedy Kurniawan kepada awak media, Selasa (5/12).

Dedy menjelaskan, laporan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor: LP/B.142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/Polda Sumsel tanggal 03 Desember 2023.

Sebelum melapor, RK sempat curiga dengan adiknya MM yang sering keluar rumah bersama DE. Lalu, ia menginterogasi adiknya.

Di hadapan kakaknya, MM mengaku dirinya telah melakukan hubungan suami-isteri. Tidak terima, dengan membawa DE, RK lalu melapor ke Polsek Sungai Keruh dan selanjutnya kasus tersebut dilimpahkan ke Unit PPA Polres Muba.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara. Ditemukan cukup bukti, bahwa terduga pelaku DE memenuhi unsur tidak pidana menyetubuhi anak di bawah umur dan sudah kita tetapkan tersangka,” beber Dedy.

Lebih lanjut diungkapkan Dedy, dari hasil pemeriksaan, tersangka juga mengaku melakukan persetubuhan terakhir di bulan november yang lalu.

“Ya, tersangka juga mengakui sudah tujuh kali melakukan persetubuhan itu,” jelas Dedy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Muba.

“Terhadap tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1, 2, Jo pasal 76D UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, ” pungkasnya.