100 Pasangan Pengantin di Ogan Ilir Ikuti Itsbat Nikah

oleh
oleh

KRSUMSEL.COM, Ogan Ilir – Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menggelar itsbat nikah.

Kegiatan itsbat nikah yang dipusatkan di Gedung Caram Seguguk komplek perkantoran Pemkab Ogan Ilir tersebut diikuti oleh 100 pasangan dari 16 kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir, dilaksanakan Selama dua hari dimulai dari Selasa (5/12/2023).

Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar dalam kesempatan tersebut berharap dengan tercatatnya pernikahan, hendaknya dapat memberikan manfaat.

“Setelah ini untuk resepsinya kita selenggarakan bersamaan dengan HUT ke-20 Ogan Ilir pada Januari tahun depan. Kalau hari ini, itsbat nikah untuk pencatatan terlebih dahulu,” kata Panca kepada wartawan.

Baca juga : Solidaritas Untuk Palestina, Kemenag Sumsel Himpun Rp1,7 Miliar

Masih menurut Bupati, kegiatan itsbat nikah ini sekaligus untuk mensosialisasikan kepada masyarakat Ogan Ilir tentang pentingnya pernikahan menurut aturan.

Karena, kalau menikah tidak sesuai aturan akan menyulitkan urusan administrasi di masa mendatang.

“Kalau tidak mengikuti itsbat nikah, maka kepengurusan administrasi kependudukan juga akan kesulitan,” jelasnya.

Ke depan, Pemkab Ogan Ilir berencana akan menyelenggarakan kembali itsbat nikah untuk warga Ogan Ilir, dengan catatan, ada warga yang ingin mencatatkan pernikahan mereka dan memenuhi ketentuan persyaratan yang berlaku.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ogan Ilir, Zaidan Sukarno mengatakan, itsbat nikah yang diselenggarakan tahun ini merupakan yang perdana setelah pandemi Covid-19.

Untuk peserta itsbat nikah yang paling muda berusia 26 tahun atas nama Jupri dan Bela, sedangkan, untuk pasangan tertua atas nama pasangan Zamhari dan Aila, keduanya berusia 72 tahun.

“Untuk pelaksanaan itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini kita bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kayuagung, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Ogan Ilir,” ungkapnya.

Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur, Warga Desa Gajah Mati Dilaporkan ke Polres Muba

Selain itu, dalam itsbat nikah ini juga menerjunkan langsung empat hakim dari Pengadilan Agama Kayuagung yang bertugas untuk menikahkan ulang para pasangan yang disahkan pernikahannya.

“Mudah-mudahan pelaksanaan itsbat nikah hari ini dan besok akan berjalan dengan lancar,” ucapnya, sembari menambahkan, itsbat nikah Kabupaten Ogan Ilir ini akan kembali diselenggarakan pada tahun depan.

Kendati demikian, pihaknya akan melihat situasi dan kondisi yang ada pada tahun berjalan. (rul)